DILARANG MEROKOK DI AREA SEKOLAH
Kamis, 31 Juli 2025 08:06 WIB
4295 |
-
Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini