Rapat Penjelasan Teknis Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2024
Kubu Raya, Selasa 30 Januari 2024
Agenda Rapat dengan Pembahasan Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Analis Kepegawaian, Bendahara BOSP, Bendahara PBP, Staff TU PNS, dan Pegawai Kontrak Sekolah diselenggarakan di Aula Ki Hajar Dewantara SMAN 1 Sungai Raya.
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai rutin dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yan lebih rinci yang dilakasanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit. Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.
#smansaserakuburaya #kuburaya
#rapatpembagiantupoksi #januari2024
#DikbudKalbar #berahlak
#merdekamengajar #merdekabelajar
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini